Jombang||Liputankasus.com – Polemik dugaan penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polsek Peterongan, Jombang, kembali bergulir.
Setelah pemberitaan mengenai dugaan pengamanan warga Desa Ngelongko berinisial FRD dimuat media Liputan Kasus, Kanit Reskrim Polsek Peterongan, Sentot, disebut langsung menghubungi pihak media dan meminta agar berita tersebut dihapus.
Dalam komunikasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Jumat (2/10/2026), Sentot meminta media mempertimbangkan untuk menghapus berita yang sebelumnya telah dipublikasikan.
Permintaan tersebut disampaikan dengan membawa alasan hubungan pertemanan serta disertai pernyataan yang diduga mengarah pada tawaran untuk “mengkondisikan” sesuatu kepada pihak media.
“Ayolah dihapus ya, nanti ta kondisikan sama teman-teman,” kata Sentot melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (2/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena disampaikan setelah berita mengenai dugaan penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polsek Peterongan dipublikasikan.
Sentot kemudian kembali menekankan alasan hubungan pertemanan sebagai dasar permintaannya agar pemberitaan tersebut dihapus.
“Apalagi kita sudah kenal, ayolah kita ketemu, biar semakin akrab,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Sentot mengenai apa yang dimaksud dengan “dikondisikan”, termasuk apakah pernyataan tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas, kompensasi, atau bentuk penyelesaian lainnya.
Sebelumnya, media memberitakan informasi mengenai seorang warga Desa Ngelongko berinisial FRD yang disebut diamankan anggota Polsek Peterongan sekitar dua bulan lalu dalam perkara yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.
Informasi yang diterima media menyebut FRD kemudian tidak melanjutkan proses hukum dan diduga dilepas dengan nilai tebusan sekitar Rp20 juta.
Informasi tersebut hingga kini belum mendapatkan konfirmasi resmi mengenai kebenaran maupun status hukumnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, aspek mekanisme penanganan perkara narkotika di tingkat kewilayahan juga menjadi sorotan.
Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2021 mengatur kedudukan Polsek sebagai unsur pelaksana tugas kewilayahan pada tingkat Polres dan berada di bawah Kapolres.
Namun, aturan tersebut tidak serta-merta berarti Polsek tidak boleh melakukan tindakan awal atau pengungkapan terkait narkotika.
Dalam praktik kepolisian, terdapat sejumlah pengungkapan perkara narkoba yang melibatkan Polsek jajaran bersama Satresnarkoba Polres.
Karena itu, apabila FRD benar pernah diamankan, publik membutuhkan penjelasan mengenai siapa yang melakukan penindakan, apakah perkara tersebut dilaporkan atau diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Jombang, bagaimana status barang bukti, serta apa dasar hukum penghentian atau tidak dilanjutkannya proses terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnya, Kapolsek Peterongan AKP Hidayaturahman ketika dikonfirmasi pada Selasa (29/9/2026) mempertanyakan sumber informasi mengenai dugaan pengamanan FRD dan dugaan uang tebusan Rp20 juta.
“Berita darimana itu mas? Kalau mau konfirmasi datang saja ke kantor, saya ada Kanit Reskrim,” ujar AKP Hidayaturahman.
Kapolsek mempersilakan wartawan datang ke Mapolsek Peterongan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Peterongan Sentot ketika itu juga meminta wartawan datang langsung ke kantor.
“Monggo ke kantor sekalian kenalan,” jawab Sentot.
Namun, setelah pemberitaan tersebut terbit, Sentot justru menghubungi pihak media melalui WhatsApp dan meminta agar berita dihapus.
Di sisi lain, media juga telah meminta tanggapan Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Bowo mengenai dugaan pengamanan FRD oleh anggota Polsek Peterongan.
Konfirmasi tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah perkara yang disebut berkaitan dengan narkotika tersebut pernah tercatat atau dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Jombang.
Selain itu, klarifikasi AKP Bowo juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat proses penyelidikan atau penyidikan terhadap FRD serta bagaimana status barang bukti apabila memang pernah dilakukan pengamanan.
Namun, hingga berita lanjutan ini diterbitkan, AKP Bowo belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi yang disampaikan media.
Media Liputan Kasus menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kapolsek Peterongan, Kanit Reskrim Sentot, Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Bowo maupun pihak terkait lainnya.
Setiap klarifikasi yang disampaikan secara resmi akan diberitakan secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.(Red)
