AKP Teguh Bantah Ada Permintaan Uang dan Lepas Penyalahguna Narkoba

Lamongan||Liputankasus.com – Terkait pemberitaan miring terhadap Satresnarkoba Polres Lamongan oleh salah satu media online, mantan Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Teguh Triyo Handoko serta pria terduga pelaku penyalahguna narkoba tersebut angkat bicara, Selasa (17/06/2025).

Saat dikonfirmasi awak media tentang adanya dugaan pembebasan terduga penyalahguna narkoba berinisial H dengan adanya penggelontoran anggaran senilai Rp. 20.000.000 (dua puluh juta Rupiah). Dengan tegas perwira dengan 3 balok di pundaknya itu membantahnya.

“Memang kita mengamankan seorang pria berinisial H karena dicurigai sebagai salah satu pelaku penyalahguna narkoba. Tentunya, kita tidak percaya begitu saja atas keterangan pria berinisial H tersebut. Sehingga kita lakukan pemeriksaan lebih mendalam di kantor,” terang AKP Teguh.

Masih kata AKP Teguh, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan secara mendalam oleh anggotanya, pria berinisial H tersebut memang terbukti tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Bahkan, setelah kami lakukan tes urine, hasil negatif. Sehingga atas nama kepastiaan hukum yang jelas, pria berinisial H tersebut kami pulangkan. Kan tidak mungkin orang yang terbukti tidak bersalah, kita tahan. Apalagi sampai ada permintaan uang. Sudah jelas itu tidak mungkin,” ungkapnya.

“Lebih jelasnya rekan – rekan melakukan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan. Apa benar pihak kami meminta uang. Kami percaya rekan – rekan media yang merupakan mitra kepolisian tidak akan melakukan pemberitaan hoax. Tetapi mungkin saja orang yang memberikan informasi ke rekan – rekan media, salah memberikan informasi. Kami mengucapkan terimakasih kepada rekan – rekan media. Dengan adanya pemberitaan miring tersebut, hal tersebut sebagai kontrol sosial bagi kami. Dan tentunya kami akan terus bertugas secara profesioanal,” pungkasnya.

Sementara itu, pria berinisial H yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon Whatsaap (WA) membenarkan bahwa dirinya sempat diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Lamongan. Namun, karena tidak terbukti dalam penyalahgunaan narkoba, dirinya dipulangkan.

“Memang benar mas saya sempat diamankan. Setelah diperiksa dan dites urine, menyatakan saya tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sehingga saya dipulangkan tidak sampai 1 X 24 jam dari saat saya diamankan. Saya juga tegaskan keluarga saya tidak mengeluarkan uang sama sekali. Dan tidak ada konfirmasi dari wartawan dari manapun sebelumnya terhadap saya maupun keluarga,” tutupnya.

Exit mobile version