Jember ||LiputanKasus.com – Pengacara muda Hasan Bisri SH. bersama ahli waris Mendatangi Balai desa Langkap, untuk mempertanyakan asal muasal Tanah di Desa Langkap,Dusun Langkap Tegalan, apabila fakta yang Anda sampaikan benar, maka pokok persoalan hukumnya adalah asal-usul dan dasar penerbitan Petok D/Letter D tahun 1988. atas nama Suri/Bunip dan Acmad,, Uraiannya dapat disampaikan sebagai berikut:
Pendapat Hukum
Berdasarkan data yang ada, tanah di Dusun Tegalan, Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, 29-06-2026
“Masih kata lanjut, pada awalnya tercatat dalam Letter D Nomor 913, Persil D.28 Tahun 1960 atas nama Samijah.
Kemudian, muncul pencatatan Petok D/Letter D pada tahun 1988 atas nama Suri/Bunip dan Ahmad.
Secara hukum, apabila memang tidak ada dasar peralihan hak yang sah dari Samijah kepada Suri/Bunip dan Ahmad, seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, waris, putusan pengadilan, atau sebab hukum lainnya, maka perlu dipertanyakan dasar pencatatan nama baru tersebut. Tutur Kuasa hukum dari Ahli waris Hasan Bisri SH.
Petok D atau Letter D bukan merupakan sertifikat hak atas tanah, melainkan bukti administrasi desa dan bukti pembayaran pajak pada masanya. Karena itu, pencatatan nama dalam Petok D harus didukung oleh riwayat peralihan hak yang dapat dibuktikan.
Dalam sengketa seperti ini, pengadilan pada umumnya akan menilai:
Siapa yang mempunyai riwayat penguasaan tanah paling awal.
Apakah terdapat bukti peralihan hak yang sah. Imbuh Kuasa hukum ahli waris
Siapa yang menguasai tanah secara nyata,
Keterangan saksi dan dokumen administrasi desa,
Dengan demikian, apabila pihak yang mengklaim berdasarkan Petok D tahun 1982 dan 1988 tidak dapat membuktikan dasar peralihan hak dari Samijah, maka pencatatan tersebut, dapat dipersoalkan keabsahannya dalam proses hukum, sebaliknya, apabila terdapat bukti peralihan hak yang sah, maka pencatatan tersebut dapat memiliki dasar hukum ujar kuasa hukum Pengacara muda dari Ahli waris Hasan Bisri SH.
Perlu diketahui, yang diatur undang-undang pasal 1365 KUHP perdata, tiap perbuatan melawan hukum membawa kerugian kepada orang lain, diwajibkan mengganti kerugian tersebut, Pasal 1365 yang berbunyi tidak mengatur besarnya denda, tapi dilihat dengan besarnya kerugian dari pihak korban yang dirugikan ungkap kuasa hukum ahli waris
Masih kata lanjut, Juga yang diatur undang-undang pasal 385 KUHP mengatur tentang kejahatan terhadap hak milik atas tanah, pelaku dengan sengaja dan melawan hukum nguasai milik orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dalam perkara seperti ini, dokumen asli Letter D tahun 1960, buku mutasi desa, riwayat tanah, serta dokumen peralihan hak menjadi alat bukti yang sangat penting untuk menentukan pihak yang berhak atas tanah tersebut. Pungkasnya
Pewarta: ( Biro daeng )
