Surabaya||Liputan Kasus.com – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung health science Universitas Airlangga Surabaya kampus A yang disubconkan ke PT Sentral Aircon Raya untuk mengerjakan pekerjaan fire fighting serta pekerjaan plumbing terkesan minim pengawasan dan diduga tak mengindahkan Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan awak media di beberapa lokasi kegiatan pembangunan dan rehabilitasi gedung diantaranya, pembangunan Gedung Health science Unair kampus A,yang di kerjakan beberapa subcont dari PT Nindya Karya yang didalamnya ada PT Sentral Aircon Raya (SAR).dalam pembangunan Gedung Health science Unair kampus A terlihat para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Seperti helm keselamatan,Sefty body Harnes,dan sarana lainnya guna melindungi para pekerja agar terhindar dari kecelakaan akibat kelalaian dan kesalahan prosedur kerja.
Bahkan mirisnya lagi, terlihat pekerja Tampah ada pengawasan seorang safety man dari PT Sentral Aircon Raya (SAR) yang mana seharusnya perusahaan menyediakan safety man (HSE),sesuai amanat UU no 1 tahun 1970,di mana perusahaan wajib mentaatinya.
Salah seorang dilokasi proyek yang namanya diminta untuk dirahasiakan mengatakan, para pekerja jarang, bahkan tak pernah terlihat menggunakan APD. “Ga pernah liat mas dia orang pake yang begitu disitu (Alat Pelindung Diri),” ujarnya dan mewanti – wanti agar namanya tidak diberitakan, Selasa,30 Desember 2025.
Pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dapat dikenakan hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000,-. Sanksi ini diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU tersebut.
Selain sanksi pidana dan denda yang relatif ringan, pelanggaran K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) juga dapat berakibat pada sanksi administratif dan konsekuensi hukum lainnya, seperti:
- Teguran tertulis.
- Pembekuan izin operasional sementara.
- Penghentian kegiatan usaha.
- Dampak pidana lain jika kelalaian mengakibatkan kecelakaan fatal, cedera serius, atau kematian. Dalam kasus ini, pengusaha atau manajemen dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan hukum pidana umum.
Menanggapi hal ini,sekretaris LSM,Lembaga perlindungan Hukum Masyarakat (LPHM)”Pandawa” DPC Gresik Sungatno hadi, menyayangkan atas sikap rekanan yang tidak memberikan para pekerjanya seorang pengawas HSE.Hal itu menurutnya tidak memanusiakan manusia, guna melindungi para pekerja dari kelalaian dalam bekerja dan meminimalisir bahaya kecelakaan kerja. “Indonesia ini negara hukum mas. Apalagi Kesehatan dan Keselamatan Kerja tersebut sangat wajib digunakan untuk melindungi para pekerja. Selain itu, K3 pun sudah diatur dalam Undang – undang. Jadi ya harus patuh dan taat,” kata sungatno sapaan akrabnya.
Selain itu juga, dikatakannya kesehatan dan keselamatan kerja tersebut merupakan syarat wajib yang sudah tertera dalam kontrak atau perjanjian kerja. “Lagian kan dalam kontrak sudah tertera itu aturan wajib K3 apalagi PT Sentral Aircon Raya sudah mendapat surat himbauan dari PT Nindya Karya.hampir 3 bulan lalu, Kalau diabaikan begini, perlu dipertanyakan pengawasannya. Ada apa?,” Lanjutnya.
Sungatno Hadi berbicara harusnya PT Nindya Karya, memberhentikan PT Sentral Aikon Raya(SAR) dari pembangunan gedung tersebut ” PT Nindya Karya harus berani. Sebab baik dan buruknya suatu pekerjaan amat tergantung pada pengawasan yang dilakukan oleh PT Nindya Karya sendiri,” tutupnya.
Disisi lain mantan pekerja PT Sentral Airon Raya(SAR) yang ikut pemborongnya juga masih banyak yang belum dibayar gaji kekurangannya,pekerja yang sudah keluar sampai hari ini masih belum dibayar padahal sudah hampir 2 bulan mereka dikeluarkan sebab selalu protes karena gajinya ngak jelas dan selalu ribut tiap akan menerima gaji.makanya merekapun dg senang hati walaupun dikeluarkan dari pada gajinya selalu telat dan di cicil.tutup pekerja yang sudah keluar.
Dalam hal ini awak media mencoba mengkonfirmasi HSE PT Nindya Karya di site project unair kampus A melalui CHATT WhatsApp ,menanyakan apakah sampai hari ini PT SAR belum memenuhi himbauan untuk mengisi staff HSE.jawabnya awal bulan depan pak janjinya.tutup HSE officer PT Nindya Karya.
Empat bulan lebih project pembangunan Gedung Health science Unair kampus A sudah berjalan hari ini karyawan PT sentral aikon Raya yang sudah keluar mendatangi project pembangunan Gedung Health science Unair kampus A,untuk menagih kekurangan gajinya akan tetapi tidak ada kepastian karena pemborongnya tidak ada malah ditugaskan sama PT sentral Aircon Raya (SAR) ke lombok.ada apa dengan PT SAR tidak berani mengeluarkan,pemborong nakal kok tambah di beri pekerjaan lagi. ( SI )
Abaikan K,3 PT Nindya Karya Wajib Berhentikan PT Sentral Aircon Raya Dalam Pembangunan Gedung Health Science Unair Kampus A
